Jumat, 27 Juli 2012

Struktur Kesempatan Politik studi kasus Forum Solidaritas Buruh Serang


Struktur Kesempatan Politik studi kasus Forum Solidaritas Buruh Serang

            Setiap gerakan sosial atau aksi kolektif memerlukan adanya peluang/kesempatan untuk memungkinkan kemunculan gerakan tersebut. Kesempatan yang ada bukan hanya kesempatan dalam intern gerakan tersebut. Tetapi juga keadaan eksternal yakni lingungan masyakarat sekitar bahkan juga nasional dan internasional. Jadi, suatu gerakan sosial yang berhasil memanfaatkan struktur kesempatan yang ada bisa menghasilkan kekuatan yang cukup efektif dalam mencapai tujuan gerakan tersebut.
            Durkheimian beranggapan bahwa relasi antara aktor-aktor gerakan dengan lingkungan ada faktor kontrol sosial. Kontrol sosial yang dimaksud adalah bagaimana upaya dari otoritas masyarakat dan lembaga (misalnya pemerintah) untuk membuat suatu tindakan dimungkinkan atau tidak untuk muncul.
            Gerakan sosial jelas harus mengatur timming dalam melancarkan gerakan sehingga berbagai upaya cukup bernilai dan efektif, tidak hanya menghabiskan tenaga dan materi. Hal yang menjadi pertimbangan di sini adalah perhitungan ‘biaya’. Bagaimana ‘biaya’ yang keluarkan diperhitungkan dalam struktur kesempatan yang ada demi mengejar efek manfaat dalam meraih tujuan.
            Forum Solidaritas Buruh Serang merupakan contoh kasus yang baik untuk menganalisis struktur kesempatan politik suatu aksi buruh Serang dalam gerakan untuk meraih tujuan lahirnya Perda tentang ketenagakerjaan di Kabupaten Serang. Berbagai kejadian historis yang melatarbelakangi kekuatan buruh menjadi fondasi utama gerakan ini. Usaha-usaha meredam gerakan buruh PT. PLE melalui tindakan subversif menguatkan ikatan solidaritas antaranggota forum tersebut. Bingkai FSBS sendiri yang berbeda dari serikat buruh, sebagai suatu forum informal dari anggota-anggota aliansi buruh menjadi suatu jalan lain perjuangan hak-hak buruh, menjadi kekuatan pendorong gerakan buruh di Serang. FSBS sebagai forum informal menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi bagi pekerja dan keluarganya. Hal inilah yang cukup efektif dalam menanamkan isu terkait perundang-undangan ketenagakerjaan kepada para anggotanya. Dapat dipilah bahwa FSBS lebih fokus pada kerja sama dengan pihak pendukung, sedang aliansi buruh yang berurusan dengan kekuasaan. Sehingga di antara keduanya saling memberi kekuatan bagi gerakan buruh, tidak saling berebut pengaruh.
            Gerakan dan kesempatan yang ada saling berinteraksi. Kesempatan bisa menciptakan mobilisasi gerakan. Begitu pula sebaliknya. Dalam kasus buruh di Serang, kekerasan yang terjadi terhadap buruh diangkat menjadi isu nasional oleh Forum Peduli Buruh hingga melahirkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh. Gerakan FSBS semakin bergigi dengan berbagai kesempatan politik yang ada. Gerakan menutut UMR Serang yang berbeda jauh dibanding UMR Jabodetabek hingga nanti lahir UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaannya, yang disambut lagi dengan gerakan pentingnya Perda Ketenagakerjaan dalam diskusi publik tanggal 18 September 2003 yang merupakan salah satu cara mem-blow up berbagai gerakan mereka yang semakin masif. Hingga tahun 2008, gerakan FSBS mengusung tema “Memperkuat Posisi Tawar Buruh dalam Mengantisipasi Dampak Labour Market Flexibility”. Dan pada tanggal 27 April 2009, Kabupaten Serang resmi memiliki sebuah Peraturan Daerah Ketenagakerjaan.
            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar