Jumat, 27 Juli 2012

Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha non-Koperasi


Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha non-Koperasi
Oleh : Muhammad Ridho Rachman, Ilmu Sejarah UI, 0806343973

Koperasi merupakan bangun usaha bersama-sama yang menjunjung nilai-nilai etik, demokrasi, dan kekeluargaan. Koperasi memiliki perbedaan secara subtansial dibanding dengan bangun usaha lain. Charles Gould, dirjen ICA mengatakan “... that is not simply business as usual because co-operatives are different: they are values-based businesses. If you share these values, then co-operatives are your kind of business”.
Koperasi dikatakan bukan unit bisnis yang sederhana. Koperasi mempunyai dua segi; Idiil (sosial) dan Materiil (ekonomi). Koperasi memegang segi idiil dilihat dari aspek asas-asas moral, organisasi koperasi didirikan untuk mencukupi kebutuhan bersama melalui usaha bersama ditambah kegiatan-kegiatan yang sarat nilai sosial. Selain itu, segi Materiil yang artinya koperasi sebagai organisasi ekonomi yang sama dengan bangun bisnis lain. Kedua segi inilah yang mengikat koperasi sehingga berada di tengah antara other business dan NPO.
Jika entitas organisasi bisnis dibedah antara koperasi dan bisnis lain, terdapat empat bidang penting yang membedakan antara lain: 1) tujuan, niatan dibentuknya koperasi adalah penyediaan kebutuhan anggota. Berbeda dengan bisnis lain yang tujuan utamanya adalah keuntungan bagi investor. Secara esensi bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang, sedang bisnis lain adalah kumpulan modal. 2) pengawasan, koperasi memakai prinsip demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung, yang berarti satu orang satu suara. Adanya rapat anggota yang diadakan rutin dalam upaya kontrol terhadap pengurus dan pengelola dalam menjalankan tugas yang diamanahi anggota. Beda halnya dengan bisnis lain, kontrol tidak sederajat yang merupakan efek dari hak suara ditentukan dari jumlah share yang dimilikinya. Asumsinya adalah satu investor bisa mendapat hak kontrol penuh. 3) Kepemilikan, secara filosofis koperasi adalah anggota. Koperasi adalah kumpulan orang-orang (anggota) yang menggunakan jasa koperasi itu. Dari sini terlihat bahwa keberadaan sebuah koperasi di satu lokasi, di sekelilingnya adalah pengguna jasa koperasinya (anggota). Berbeda dengan perusahaan yang mendefinisikan pembukaan banyak cabang untuk meraup profit dari pasar yang ada di sekitar. Pemilik bisa berasal dari berbagai komunitas, daerah, atau negara. 4) surplus, dalam koperasi disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Ada terminologi berbeda dalam mengartikan laba yang satu ini. SHU merupakan hasil laba setelah dikurangi berbagai kebutuhan pemberdayaan kegiatan sosial dan budaya anggota koperasi. Artinya SHU yang berwujud uang tidaklah menjadi prioritas yang ingin didapat di akhir tahun pembukuan. Manfaat langsung dan tidak langsung baik berupa kegiatan pendidikan pelatihan, sosial, dan budaya menjadi penting dalam arti kebersamaan sebagai suatu entitas organisasi yang terdiri dari orang-orang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar