Jumat, 27 Juli 2012

Sejarah dan Mazhab Koperasi


Sejarah dan Mazhab Koperasi
Oleh : Muhammad Ridho Rachman, Ilmu Sejarah UI, 0806343973

            Menguatnya kapital sebagai kekuatan utama dalam unit produksi kian terasa saat masa Revolusi Industri di Eropa. Inggris sebagai pusat pertumbuhan koperasi melihat dengan cepat tenaga mesin menggantikan tenaga manusia. Cara pikir yang kapitalistik membuat para pemilik lebih mengutamakan penggunaan mesin dengan berbagai macam keunggulannya.
Sistem ekonomi kapitalis melahirkan kebebasan individu yang kemudian timbul istilah “manusia adalah serigala bagi sesamanya”. Kaum buruhlah yang paling dirugikan dan terus dalam kemiskinan. Buruh dalam persaingan sesamanya, mesin-mesin tidak dapat dikalahkan, munculnya tenaga perempuan dan anak kecil, kian membuat posisi buruh dalam kesengsaraan yang tidak kian membaik.
Koperasi lahir dari semangat seorang sosialis bernama Robert Owen. Ia termasuk golongan miskin yang bercita-cita membentuk masyarakat gotong-royong (village of cooperative) dengan usahanya yang keras di Kota Lanark. Cita-cita inilah yang menggerakan berdirinya Koperasi Rochdale pada 12 Desember 1844 oleh Charles Howath berserta 28 buruh lainnya yang beraliran Owenist Socialist. Konsep Owen mengenai equitable labour exchange dan labour notes, diubah menjadi the equitable pioneers of Rochdale (Koperasi Rochdale) yang diawali dengan mengumpulkan masing-masing £1, sebagai modal pertama. Koperasi Rochdale mengembangkan koperasi konsumsi untuk para anggotanya dengan prinsip anggota sebagai pelanggan sekaligus pengawasnya.
Mengenai mazhab koperasi, Paul Casselman mengelompokkan menjadi empat mazhab. Keempatnya lahir sebelum tahun 1940-an atau disebut juga mazhab klasik. Antara lain, 1). Mazhab Koperasi Sosialis; 2). Mazhab Persemakmuran Koperasi; 3). Mazhab Tolok Ukur Kompetitif; dan 4). Mazhab lain (dalam hal ini akan dibahas mazhab koperasi Nimes).
Di Indonesia sendiri, M. Hatta, tokoh koperasi Indonesia, pemikirannya digolongkan ke dalam aliran pemikiran Mazhab Persemakmuran Koperasi. Hal ini terlihat dari optimisme pernyataannya yang mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar telah ideal yang menyertakan hidup makmur dan sejahtera, bebas dari kesengsaraan hidup. “Suatu perekonomian nasional yang berdasar atas koperasi adalah ideal kita”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar