Jumat, 27 Juli 2012

Jati Diri Koperasi


Jati Diri Koperasi
Oleh : Muhammad Ridho Rachman, Ilmu Sejarah UI, 0806343973

            Koperasi di Indonesia dikelompokkan dalam perusahaan swasta. Tetapi yang menjadi prinsip dasar dalam koperasi tidaklah sama dengan prinsip pendirian suatu perusahaan swasta. Telah kita ketahui bersama, orientasi perusahaan swasta terletak pada maksimalisasi profit. Di sisi lain, didirikannya sebuah koperasi bertujuan pada pemberian efek manfaat kepada anggotanya. Namun, sebagai badan usaha, tentunya koperasi tidak boleh rugi, tujuan maksimalisasi profit tetap beriringan dengan pemberian manfaat dalam bentuk lainnya.
            Koperasi menjadi sebagai wadah pelatihan dan pendidikan bagi anggota. Koperasi juga menyediakan tempat ekspresi budaya yang disesuaikan dengan keinginan tiap-tiap anggotanya. Profit oriented bukanlah hal utama output yang dihasilkan koperasi, makanya laba yang dihasilkan koperasi setiap tahunnya disebut dengan sisa hasil usaha (SHU). Secara umum, dapat diartikan bahwa setelah berbagai manfaat diberikan, maka ‘sisa’nya pun (yang biasanya berbentuk uang) dibagikan kepada anggota-anggotanya, pun hanya terbatas kepada masing-masing anggota. Koperasi yang baik diharapkan sumber daya anggota terberdayakan dalam berbagai kegiatan yang memacu peningkatan taraf hidup mereka. Oleh karena itu, Besarnya SHU yang diberikan kepada anggota bukan menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah koperasi yang memberikan kemanfaatan maksimal bagi anggota-anggotanya.
            Sedikit penjelasan di atas kian membedakan koperasi dengan perusahaan swasta pada umumnya. Secara general koperasi dijelaskan dalam jati diri koperasi yang terdiri dari definisi, nilai, dan prinsip lembaga tersebut. Eksplisit telah dimasukkan dalam penjelasan di atas mengenai definisi dan prinsip koperasi. tentang nilai, koperasi didasarkan pada nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab, demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Selain itu, koperasi juga menanamkan nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian sosial.
            Gambaran di atas adalah bentuk Koperasi Rochdale yang diketahui sebagai cikal bakal koperasi yang ada sekarang ini. Ada delapan prinsip yang dikemukakan Koperasi Rochdale. Namun, bukan berarti wujud mutlak seperti itu yang sehingga suatu lembaga baru dikatakan sebuah koperasi. Koperasi Rochdale adalah koperasi konsumsi. Dalam perkembangannya koperasi berkembang dalam bentuk koperasi produksi, koperasi kredit, koperasi simpan-pinjam, dan lainnya, tentu teknisnya berbeda dengan yang diterapkan Rochdale.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar