Struktur Kesempatan Politik
studi kasus Forum Solidaritas Buruh Serang
Setiap gerakan sosial atau aksi kolektif memerlukan
adanya peluang/kesempatan untuk memungkinkan kemunculan gerakan tersebut.
Kesempatan yang ada bukan hanya kesempatan dalam intern gerakan tersebut. Tetapi
juga keadaan eksternal yakni lingungan masyakarat sekitar bahkan juga nasional
dan internasional. Jadi, suatu gerakan sosial yang berhasil memanfaatkan
struktur kesempatan yang ada bisa menghasilkan kekuatan yang cukup efektif dalam
mencapai tujuan gerakan tersebut.
Durkheimian beranggapan bahwa relasi antara aktor-aktor
gerakan dengan lingkungan ada faktor kontrol sosial. Kontrol sosial yang
dimaksud adalah bagaimana upaya dari otoritas masyarakat dan lembaga (misalnya
pemerintah) untuk membuat suatu tindakan dimungkinkan atau tidak untuk muncul.
Gerakan sosial jelas harus mengatur timming dalam
melancarkan gerakan sehingga berbagai upaya cukup bernilai dan efektif, tidak
hanya menghabiskan tenaga dan materi. Hal yang menjadi pertimbangan di sini
adalah perhitungan ‘biaya’. Bagaimana ‘biaya’ yang keluarkan diperhitungkan
dalam struktur kesempatan yang ada demi mengejar efek manfaat dalam meraih
tujuan.
Forum Solidaritas Buruh Serang merupakan contoh kasus
yang baik untuk menganalisis struktur kesempatan politik suatu aksi buruh
Serang dalam gerakan untuk meraih tujuan lahirnya Perda tentang ketenagakerjaan
di Kabupaten Serang. Berbagai kejadian historis yang melatarbelakangi kekuatan
buruh menjadi fondasi utama gerakan ini. Usaha-usaha meredam gerakan buruh PT.
PLE melalui tindakan subversif menguatkan ikatan solidaritas antaranggota forum
tersebut. Bingkai FSBS sendiri yang berbeda dari serikat buruh, sebagai suatu
forum informal dari anggota-anggota aliansi buruh menjadi suatu jalan lain
perjuangan hak-hak buruh, menjadi kekuatan pendorong gerakan buruh di Serang.
FSBS sebagai forum informal menjadi wadah silaturahmi dan komunikasi bagi
pekerja dan keluarganya. Hal inilah yang cukup efektif dalam menanamkan isu
terkait perundang-undangan ketenagakerjaan kepada para anggotanya. Dapat
dipilah bahwa FSBS lebih fokus pada kerja sama dengan pihak pendukung, sedang
aliansi buruh yang berurusan dengan kekuasaan. Sehingga di antara keduanya
saling memberi kekuatan bagi gerakan buruh, tidak saling berebut pengaruh.
Gerakan dan kesempatan yang ada saling berinteraksi.
Kesempatan bisa menciptakan mobilisasi gerakan. Begitu pula sebaliknya. Dalam
kasus buruh di Serang, kekerasan yang terjadi terhadap buruh diangkat menjadi
isu nasional oleh Forum Peduli Buruh hingga melahirkan UU No. 21 tahun 2000
tentang Serikat pekerja/Serikat Buruh. Gerakan FSBS semakin bergigi dengan
berbagai kesempatan politik yang ada. Gerakan menutut UMR Serang yang berbeda
jauh dibanding UMR Jabodetabek hingga nanti lahir UU No. 13/2003 tentang
ketenagakerjaannya, yang disambut lagi dengan gerakan pentingnya Perda
Ketenagakerjaan dalam diskusi publik tanggal 18 September 2003 yang merupakan
salah satu cara mem-blow up berbagai
gerakan mereka yang semakin masif. Hingga tahun 2008, gerakan FSBS mengusung
tema “Memperkuat Posisi Tawar Buruh dalam Mengantisipasi Dampak Labour Market
Flexibility”. Dan pada tanggal 27 April 2009, Kabupaten Serang resmi memiliki
sebuah Peraturan Daerah Ketenagakerjaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar