Sejarah dan Mazhab Koperasi
Oleh : Muhammad Ridho Rachman, Ilmu Sejarah UI,
0806343973
Menguatnya
kapital sebagai kekuatan utama dalam unit produksi kian terasa saat masa
Revolusi Industri di Eropa. Inggris sebagai pusat pertumbuhan koperasi melihat dengan
cepat tenaga mesin menggantikan tenaga manusia. Cara pikir yang kapitalistik
membuat para pemilik lebih mengutamakan penggunaan mesin dengan berbagai macam
keunggulannya.
Sistem
ekonomi kapitalis melahirkan kebebasan individu yang kemudian timbul istilah
“manusia adalah serigala bagi sesamanya”. Kaum buruhlah yang paling dirugikan
dan terus dalam kemiskinan. Buruh dalam persaingan sesamanya, mesin-mesin tidak
dapat dikalahkan, munculnya tenaga perempuan dan anak kecil, kian membuat
posisi buruh dalam kesengsaraan yang tidak kian membaik.
Koperasi
lahir dari semangat seorang sosialis bernama Robert Owen. Ia termasuk golongan
miskin yang bercita-cita membentuk masyarakat gotong-royong (village of cooperative) dengan usahanya
yang keras di Kota Lanark. Cita-cita inilah yang menggerakan berdirinya Koperasi
Rochdale pada 12 Desember 1844 oleh Charles Howath berserta 28 buruh lainnya
yang beraliran Owenist Socialist.
Konsep Owen mengenai equitable labour
exchange dan labour notes, diubah
menjadi the equitable pioneers of
Rochdale (Koperasi Rochdale) yang diawali dengan mengumpulkan masing-masing
£1, sebagai modal pertama. Koperasi Rochdale mengembangkan koperasi konsumsi
untuk para anggotanya dengan prinsip anggota sebagai pelanggan sekaligus
pengawasnya.
Mengenai
mazhab koperasi, Paul Casselman mengelompokkan menjadi empat mazhab. Keempatnya
lahir sebelum tahun 1940-an atau disebut juga mazhab klasik. Antara lain, 1). Mazhab Koperasi Sosialis; 2). Mazhab Persemakmuran Koperasi; 3). Mazhab Tolok Ukur Kompetitif; dan 4).
Mazhab lain (dalam hal ini akan dibahas mazhab koperasi Nimes).
Di
Indonesia sendiri, M. Hatta, tokoh koperasi Indonesia, pemikirannya digolongkan
ke dalam aliran pemikiran Mazhab Persemakmuran Koperasi. Hal ini terlihat dari
optimisme pernyataannya yang mengatakan bahwa Undang-Undang Dasar telah ideal
yang menyertakan hidup makmur dan sejahtera, bebas dari kesengsaraan hidup. “Suatu perekonomian nasional yang berdasar
atas koperasi adalah ideal kita”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar