Jati Diri Koperasi
Oleh : Muhammad Ridho Rachman, Ilmu Sejarah UI,
0806343973
Koperasi
di Indonesia dikelompokkan dalam perusahaan swasta. Tetapi yang menjadi prinsip
dasar dalam koperasi tidaklah sama dengan prinsip pendirian suatu perusahaan
swasta. Telah kita ketahui bersama, orientasi perusahaan swasta terletak pada
maksimalisasi profit. Di sisi lain, didirikannya sebuah koperasi bertujuan pada
pemberian efek manfaat kepada anggotanya. Namun, sebagai badan usaha, tentunya
koperasi tidak boleh rugi, tujuan maksimalisasi profit tetap beriringan dengan
pemberian manfaat dalam bentuk lainnya.
Koperasi
menjadi sebagai wadah pelatihan dan pendidikan bagi anggota. Koperasi juga
menyediakan tempat ekspresi budaya yang disesuaikan dengan keinginan tiap-tiap
anggotanya. Profit oriented bukanlah hal
utama output yang dihasilkan koperasi,
makanya laba yang dihasilkan koperasi setiap tahunnya disebut dengan sisa hasil
usaha (SHU). Secara umum, dapat diartikan bahwa setelah berbagai manfaat diberikan,
maka ‘sisa’nya pun (yang biasanya berbentuk uang) dibagikan kepada
anggota-anggotanya, pun hanya terbatas kepada masing-masing anggota. Koperasi
yang baik diharapkan sumber daya anggota terberdayakan dalam berbagai kegiatan
yang memacu peningkatan taraf hidup mereka. Oleh karena itu, Besarnya SHU yang
diberikan kepada anggota bukan menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah koperasi
yang memberikan kemanfaatan maksimal bagi anggota-anggotanya.
Sedikit
penjelasan di atas kian membedakan koperasi dengan perusahaan swasta pada
umumnya. Secara general koperasi dijelaskan dalam jati diri koperasi yang terdiri
dari definisi, nilai, dan prinsip lembaga tersebut. Eksplisit telah dimasukkan
dalam penjelasan di atas mengenai definisi dan prinsip koperasi. tentang nilai,
koperasi didasarkan pada nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab,
demokrasi, kesetaraan, keadilan, dan solidaritas. Selain itu, koperasi juga
menanamkan nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial,
dan kepedulian sosial.
Gambaran
di atas adalah bentuk Koperasi Rochdale yang diketahui sebagai cikal bakal
koperasi yang ada sekarang ini. Ada delapan prinsip yang dikemukakan Koperasi
Rochdale. Namun, bukan berarti wujud mutlak seperti itu yang sehingga suatu
lembaga baru dikatakan sebuah koperasi. Koperasi Rochdale adalah koperasi
konsumsi. Dalam perkembangannya koperasi berkembang dalam bentuk koperasi
produksi, koperasi kredit, koperasi simpan-pinjam, dan lainnya, tentu teknisnya
berbeda dengan yang diterapkan Rochdale.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar