Perbedaan
Koperasi dengan Badan Usaha non-Koperasi
Oleh : Muhammad
Ridho Rachman, Ilmu Sejarah UI, 0806343973
Koperasi
merupakan bangun usaha bersama-sama yang menjunjung nilai-nilai etik,
demokrasi, dan kekeluargaan. Koperasi memiliki perbedaan secara subtansial
dibanding dengan bangun usaha lain. Charles Gould, dirjen ICA mengatakan “... that is not simply business as usual because
co-operatives are different: they are values-based businesses. If you share
these values, then co-operatives are your kind of business”.
Koperasi
dikatakan bukan unit bisnis yang sederhana. Koperasi mempunyai dua segi; Idiil
(sosial) dan Materiil (ekonomi). Koperasi memegang segi idiil dilihat dari
aspek asas-asas moral, organisasi koperasi didirikan untuk mencukupi kebutuhan bersama
melalui usaha bersama ditambah kegiatan-kegiatan yang sarat nilai sosial.
Selain itu, segi Materiil yang artinya koperasi sebagai organisasi ekonomi yang
sama dengan bangun bisnis lain. Kedua segi inilah yang mengikat koperasi
sehingga berada di tengah antara other
business dan NPO.
Jika
entitas organisasi bisnis dibedah antara koperasi dan bisnis lain, terdapat
empat bidang penting yang membedakan antara lain: 1) tujuan, niatan dibentuknya koperasi adalah penyediaan kebutuhan
anggota. Berbeda dengan bisnis lain yang tujuan utamanya adalah keuntungan bagi
investor. Secara esensi bahwa koperasi adalah kumpulan orang-orang, sedang
bisnis lain adalah kumpulan modal. 2) pengawasan,
koperasi memakai prinsip demokrasi, baik langsung maupun tidak langsung, yang
berarti satu orang satu suara. Adanya rapat anggota yang diadakan rutin dalam
upaya kontrol terhadap pengurus dan pengelola dalam menjalankan tugas yang
diamanahi anggota. Beda halnya dengan bisnis lain, kontrol tidak sederajat yang
merupakan efek dari hak suara ditentukan dari jumlah share yang dimilikinya. Asumsinya adalah satu investor bisa
mendapat hak kontrol penuh. 3) Kepemilikan,
secara filosofis koperasi adalah anggota. Koperasi adalah kumpulan orang-orang
(anggota) yang menggunakan jasa koperasi itu. Dari sini terlihat bahwa
keberadaan sebuah koperasi di satu lokasi, di sekelilingnya adalah pengguna
jasa koperasinya (anggota). Berbeda dengan perusahaan yang mendefinisikan
pembukaan banyak cabang untuk meraup profit dari pasar yang ada di sekitar. Pemilik
bisa berasal dari berbagai komunitas, daerah, atau negara. 4) surplus, dalam koperasi disebut dengan
sisa hasil usaha (SHU). Ada terminologi berbeda dalam mengartikan laba yang
satu ini. SHU merupakan hasil laba setelah dikurangi berbagai kebutuhan
pemberdayaan kegiatan sosial dan budaya anggota koperasi. Artinya SHU yang
berwujud uang tidaklah menjadi prioritas yang ingin didapat di akhir tahun
pembukuan. Manfaat langsung dan tidak langsung baik berupa kegiatan pendidikan
pelatihan, sosial, dan budaya menjadi penting dalam arti kebersamaan sebagai
suatu entitas organisasi yang terdiri dari orang-orang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar